White Collar Crime
White collar crime mulai dipopulerkan oleh Edwin H.
Sutherland pada tahun 1939, saat berbicara di depan pertemuan tahunan American
Sociological Society ke-34 di Philadelphia tanggal 27 Desember, yang dia
istilahkan sebagai perbuatan kejahatan oleh orang yang terhormat dan memiliki
status tinggi serta berhubungan dengan pekerjanya .
Konsepsi ini mendapatkan tentangan dari Paul Tappan
dalam bukunya Who is the Criminal? (1947), dimana dia mengkritik
pandangan Sutherland yang berakar dari pemikiran Durkheim bahwa suatu perbuatan
dianggap jahat berdasarkan reaksi masyarakat. Menurutnya konsepsi white
collar crime terutama perbuatannya, harus didasarkan pada hukum yang
berlaku, demi kemudahan dalam pengusutan dan penuntutnya.
Jo Ann Miler, seorang kriminolog dari Purdue
University merinci kategori white collar crime menjadi empat jenis yaitu:
- Organizational Occupational crime (kejahatan yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan)
- Government Occupational Crime (kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah)
- Professional Occupational crime (kejahatan yang berkenaan dengan profesi)
- Individual Occupational Crime (kejahatan yang dilakukan individu)
Beberapa kasus white collar crime yang terjadi
di Indonesia yaitu:
- Kasus Bank Century dengan pelakunya Bank Century sendiri.
- Kasus Bank BNI dengan pelakunya aparat pemerintah dan pekerja Bank BNI sendiri.
Berikut ini dampak negatif yang ditimbulkan oleh white
collar crime :
- Kerugian yang diderita lebih besar dibandingkan street crime
- Tidak selalu nonviolent
- Tidak akan ada lagi nasabah yang percaya kepada Bank tersebut
- Bisa menghilangkan investasi dari pihak luar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar